Febrie Diperiksa Sejak Siang, Malam Hari Ditetapkan Tersangka TPPU Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung ketika Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan pada sore hari.
Saat pemeriksaan dimulai, Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemanggilan tersebut menjadi agenda kedua setelah ia tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kesehatan.
Perkembangan perkara berubah pada malam hari. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perubahan status tersebut membuat kalimat Kejaksaan Agung bahwa Febrie masih diperiksa sejak siang menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa pada hari itu. Pemeriksaan yang awalnya dilakukan terhadap seorang saksi berakhir dengan penetapan tersangka dan penahanan.
Febrie Datang pada Panggilan Pemeriksaan Kedua
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Febrie pada Jumat setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama dua hari sebelumnya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan ketidakhadiran pada agenda pertama disebabkan oleh kondisi kesehatan.
Rudi sempat menjelaskan bahwa penyidik mempunyai jalur hukum untuk meminta bantuan pejabat berwenang menghadirkan seseorang apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan sebelum kepastian mengenai kedatangan Febrie diketahui.
Febrie kemudian hadir tanpa terlihat oleh sebagian awak media yang telah menunggu sejak siang. Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa mantan Jampidsus tersebut telah berada di dalam gedung sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung tertutup. Kejaksaan tidak segera memerinci jumlah pertanyaan, materi yang diperlihatkan kepada Febrie, atau saksi lain yang dikonfrontasikan dengannya. Publik baru mengetahui perkembangan lebih lanjut ketika Febrie keluar menuju mobil tahanan pada malam hari.
Pemeriksaan Berlangsung Hampir Sebelas Jam
Rentang waktu sejak pukul 13.00 sampai sekitar pukul 23.00 menunjukkan pemeriksaan berlangsung kurang lebih sepuluh jam. Beberapa laporan menghitung keseluruhan proses mencapai sekitar sebelas jam apabila waktu administrasi dan persiapan penahanan turut dimasukkan.
Pemeriksaan panjang belum dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah. Penyidik dapat memakai waktu tersebut untuk mencocokkan keterangan dengan dokumen, aliran dana, barang bukti, kepemilikan aset, serta penjelasan pihak lain.
Dalam perkara pencucian uang, pemeriksaan juga dapat menjangkau asal perolehan harta, hubungan antara pemilik dan pihak yang menyimpan barang, transaksi keuangan, kegiatan usaha, serta kemampuan ekonomi seseorang pada periode tertentu.
Menurut penulis, pemeriksaan selama berjam jam harus diikuti penjelasan yang cukup mengenai dasar perubahan status. Keterbukaan diperlukan karena perkara ini melibatkan mantan pejabat yang pernah memimpin penanganan kasus korupsi besar.
Tim 9 Memimpin Penyidikan di Internal Kejaksaan
Pemeriksaan terhadap Febrie ditangani oleh tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9. Tim tersebut bekerja setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan perkara serta barang bukti dari penyidik kepolisian.
Rudi Margono menjadi tokoh penting dalam proses tersebut. Selain menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie diterima Jaksa Agung. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT 76/A/JA/07/2026.
Posisi Rudi menempatkannya pada tugas yang tidak sederhana. Ia harus memastikan fungsi Jampidsus tetap berjalan, sekaligus menangani proses hukum terhadap orang yang sebelumnya memimpin bidang tersebut.
Kejaksaan menyatakan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu penanganan perkara lain. Seluruh penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan di lingkungan Jampidsus disebut tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembentukan tim khusus juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga objektivitas. Febrie mempunyai pengalaman panjang di Jampidsus dan mengenal susunan kerja, pejabat, serta prosedur penyidikan di lingkungan tersebut.
Sprindik Baru Diterbitkan pada 20 Juli
Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus untuk dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Surat tersebut bernomor Print 03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang yang diserahkan mencakup emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Penerbitan sprindik menunjukkan perkara telah masuk tahap penyidikan. Pada tahap ini, aparat mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ketika surat panggilan pemeriksaan dikirim, Febrie masih disebut sebagai saksi dalam sprindik TPPU tersebut. Setelah pemeriksaan pada Jumat malam, Tim 9 menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Perubahan Status Memerlukan Dasar Bukti
Status saksi dan tersangka mempunyai kedudukan berbeda. Saksi dipanggil karena dianggap mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan suatu perkara.
Tersangka merupakan orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersebut belum berarti Febrie telah terbukti bersalah karena pembuktian akhir tetap berada di pengadilan.
Kejaksaan perlu memperlihatkan hubungan antara barang bukti, transaksi, keterangan saksi, dan perbuatan yang disangkakan. Febrie serta tim hukumnya juga mempunyai hak memeriksa dasar penetapan, mengajukan keberatan, menghadirkan bukti, dan menempuh jalur hukum yang tersedia.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sendiri sebelumnya mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga asas tersebut ketika menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Perkara Berawal dari Penggeledahan Rumah di Sentul
Perhatian terhadap Febrie menguat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 9 Juli 2026.
Penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Barang di dalamnya terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram, uang 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Polri memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain uang dan emas, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, serta sejumlah foto yang dinilai berkaitan dengan pemilik rumah atau barang di dalam brankas.
Febrie kemudian mengakui bahwa bangunan di Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya. Namun, ia mengatakan emas dan uang yang ditemukan mempunyai pemilik serta berkaitan dengan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum. Ia tidak mengungkapkan identitas pemilik dalam konferensi pers saat itu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemungkinan didalami Tim 9. Penyidik perlu mengetahui siapa pemilik barang, mengapa seluruhnya disimpan di kediaman Febrie, bagaimana barang dipindahkan ke lokasi tersebut, serta dokumen apa yang membuktikan sumber perolehannya.
TPPU Berpusat pada Asal dan Pergerakan Harta
Penyidikan TPPU tidak hanya memeriksa keberadaan harta dalam jumlah besar. Aparat harus menguji apakah harta tersebut berasal dari tindak pidana, kemudian ditempatkan, dipindahkan, dibelanjakan, disimpan, atau disamarkan untuk menyembunyikan asalnya.
Kepemilikan formal juga belum tentu menjadi jawaban akhir. Barang dapat tercatat atau diakui sebagai milik orang lain, tetapi penyidik tetap perlu memeriksa siapa yang menguasai, menggunakan, menyimpan, serta memperoleh manfaat darinya.
Dalam perkara ini, keterangan Febrie mengenai adanya pemilik lain harus diperiksa bersama dokumen pembelian emas, laporan transaksi valuta asing, catatan bank, kegiatan usaha, pajak, dan kemampuan ekonomi pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Penyidik juga dapat memeriksa apakah penyimpanan barang di rumah pejabat mempunyai hubungan dengan perkara yang pernah ditangani, hubungan bisnis, gratifikasi, pemberian, atau transaksi lain. Seluruh kemungkinan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan besarnya nilai barang.
Febrie Menolak Penilaian Penyidik
Ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie menyampaikan bahwa ia telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami serta dikonfirmasi.
Febrie juga berpendapat penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah bukti dibahas melalui gelar perkara secara memadai. Ia membandingkan proses yang dialaminya dengan kebiasaan penanganan perkara di Gedung Bundar, sebutan bagi lingkungan Jampidsus.
Meski menyatakan merasa dikriminalisasi, Febrie mengatakan siap menghadapi proses tersebut karena penahanan telah menjadi keputusan pimpinan Kejaksaan Agung.
Keberatan itu dapat diterjemahkan ke langkah hukum. Pihak tersangka dapat menguji penetapan dan penahanan melalui mekanisme yang diperbolehkan undang undang, termasuk praperadilan apabila syaratnya terpenuhi.
Menurut penulis, bantahan Febrie perlu ditempatkan sejajar dengan keterangan penyidik. Publik berhak mengetahui dasar penahanan, tetapi pembelaan tersangka juga tidak boleh dihilangkan dari pemberitaan.
Pengunduran Diri Terjadi Dua Pekan Sebelum Pemeriksaan
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang saat itu masih ditangani kepolisian.
Setelah pengunduran diri diterima, Rudi Margono ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Kejaksaan menegaskan penanganan perkara korupsi di Jampidsus tetap berjalan dan pergantian pejabat tidak menghentikan pekerjaan penyidik.
Pengunduran diri tidak menghapus kedudukan Febrie sebagai jaksa maupun kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan terhadap tindakan yang diduga terjadi selama atau di luar masa jabatannya.
Riwayat Febrie sebagai pimpinan penindakan korupsi membuat perkara ini mendapat perhatian besar. Ia pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, tata niaga timah, dan berbagai penyidikan lain di Jampidsus.
Tiga Perkara Lain Ikut Masuk dalam Pelimpahan
Selain sprindik baru mengenai TPPU atas temuan harta di Sentul, Kejaksaan menyebut telah menerbitkan tiga surat penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik berikutnya menyangkut dugaan penyimpangan tata kelola batu bara bagi pembangkit listrik yang diduga berhubungan dengan pemadaman. Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kedudukan Febrie dapat berbeda pada setiap perkara. Seseorang dapat berstatus tersangka dalam satu penyidikan, tetapi masih menjadi saksi dalam penyidikan lain.
Kejaksaan perlu menjelaskan pemisahan setiap sprindik agar publik tidak menganggap seluruh dugaan sebagai satu perkara. Penjelasan tersebut mencakup perbuatan yang diselidiki, periode kejadian, pihak yang terlibat, serta hubungan antara harta yang disita dan dugaan tindak pidana asal.
Penahanan Dititipkan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cabang KPK. Penahanan dilaporkan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penempatan di Rutan KPK disebut berkaitan dengan upaya menghindari konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pimpinan tinggi Kejaksaan Agung.
Febrie terlihat keluar tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tanpa borgol. Keadaan tersebut mendapat perhatian karena tersangka yang ditahan oleh Jampidsus biasanya diperlihatkan memakai rompi tahanan.
Kejaksaan perlu menjelaskan apakah terdapat pertimbangan keamanan, prosedur tertentu, atau keputusan lain di balik perlakuan tersebut. Keseragaman prosedur penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan pangkat dan riwayat jabatan.
Tim 9 Menghadapi Ujian Independensi
Perkara Febrie menjadi ujian bagi kemampuan Kejaksaan memeriksa mantan pejabatnya sendiri. Tim 9 harus menunjukkan bahwa hubungan kedinasan tidak mengurangi ketelitian, tetapi juga tidak mendorong penyidik mengambil keputusan hanya untuk meredakan tekanan publik.
Setiap barang bukti perlu diuji melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Emas harus diperiksa asal, kepemilikan, waktu pembelian, dan jalur penyerahannya. Valuta asing perlu ditelusuri melalui transaksi, penukaran, penyimpanan, serta pihak yang menyediakan dana.
Keterangan para saksi harus dicocokkan. Penyidik sebelumnya memanggil Febrie, Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Tidak semua saksi hadir pada pemanggilan pertama.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan saksi tambahan, pelacakan aliran dana, pengujian dokumen, dan penilaian terhadap penjelasan Febrie. Berkas perkara kemudian harus disusun secara cukup sebelum masuk ke tahap penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.




Comment